News
Loading...

TENTANG MUSIK


HUKUM tentang HAK CIPTA
DI BIDANG MUSIK

Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran hak cipta di bidang musik dan lagu dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di bidang musik dan lagu. Berdasarkan penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa :
1. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta bidang musik atau lagu yang terjadi di Indonesia pada umumnya adalah counterfeit dan piracy, sedangkan unsur-unsurnya antara lain, adalah kesamaan pada pokoknya, kesamaan harfiah, menyiarkan, mengedarkan dan menjual.
2. Dalam prakteknya tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum hak cipta belum dilakukan maksimal. Putusan-putusan pengadilan yang ada seolah-olah tidak ada yang menyentuh dan menghukum pelanggar atau pelaku tindak pidana hak cipta kelas kakap melainkan adalah terhadap mereka para pedagang kaki lima yang menjual CD, VCD, DVD bajakan.

A. Latar Belakang Masalah
Penegakan hukum hak cipta yang dimaksud tidak lain untuk mewujudkan cita-cita hukum yang terkandung dalam UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan kata lain dimaksudkan untuk mencapai tujuan perlindungan hak cipta itu sendiri. Tujuan itu dapat di lihat di dalam konsiderans UU No. 19 Tahun 2002. Apabila tujuan itu tidak terlaksana, maka ada pihak-pihak tertentu yang mendapatkan kerugian, berupa kerugian ekonomi maupun kerugian moral. Kerugian ini terjadi akibat adanya pelanggaran hukum hak cipta.
Pelanggar hak cipta tidak hanya dapat digugat secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi terhadap apa yang diderita pencipta yang berhak, tetapi juga dapat dituntut sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku, karena pelanggaran hak cipta tidak hanya merugikan kepentingan pribadi pencipta, tetapi juga merugikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

B. Perumusan Masalah
1. Bagaimanakah bentuk pelanggaran hak cipta di bidang musik dan lagu ?
2. Bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta di bidang musik dan lagu ?

 C. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang merupakan salah satu jenis penelitian yang dikenal umum dalam kajian ilmu hukum. Pendekatan hukum normatif dipergunakan dalam usaha menganalisis bahan hukum dengan mengacu kepada norma-norma hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. Sebagai salah satu bentuk karya intelektual yang dilindungi dalam HAKI, maka hak cipta memiliki peranan penting bagi kemajuan suatu bangsa dan negara. Peranan hak cipta bagi suatu bangsa atau negara dapat berupa upaya mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya ilmu, seni, dan sastra serta teknologi untuk mempercepat pertumbuhan dan kecerdasan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No. 25 Tahun 2000 pada pembangunan pendidikan, khususnya program penelitian, peningkatan kapasitas dan pengembangan kemampuan sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi.
Suatu ciptaan dapat memberi nilai ekonomis bagi para pencipta dan pemegang izin melalui penjualannya secara komersial ke pasar. Upaya menghasilkan suatu ciptaan membutuhkan proses waktu, inspirasi, pemikiran, dana, dan kerja keras sehingga wajar hasil karya para pencipta harus dilindungi oleh hukum dari setiap bentuk pelanggaran hak cipta yang amat merugikan para pencipta. Sebaliknya, pada batas-batas tertentu dalam undang-undang hak cipta, maka hasil ciptaan seseorang dapat dibenarkan diambil orang lain dengan izin atau tanpa izin pemilik yang bersangkutan. Artinya, ada “nilai sosial” hak cipta yang dapat diberikan kepada orang lain.
Pada Pasal 12 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 menentukan ciptaan yang dapat dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu, sastra, dan seni yang meliputi karya :
1.   Buku, program komputer, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain,
2.   Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu,
3.   Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan,
4.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks,
5.   Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim,
6.   Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan
7.   Arsitektur,
8.   Peta,
9.   Seni batik,
10. Fotografi,
11. Sinematografi, dan
12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Dalam UUHC juga disertakan pengertian dan penjelasan dari berbagai jenis ciptaan yang telah disebutkan di atas, di antaranya sebagai berikut :

a. Susunan perwajahan karya tulis atau typhographycal arrengement, yaitu aspek seni dan estetika pada susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini antara lain mencakup format, hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf yang secara keseluruhan menampilkan wujud yang khas.
b. Ciptaan lain yang sejenis, yaitu ciptaan-ciptaan yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan ciptaan, seperti ceramah, kuliah, dan pidato.
c. Alat peraga adalah ciptaan yang berbentuk dua atau pun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur, biologi, atau ilmu pengetahuan lain.
d. Lagu atau musik diartikan sebagai karya yang bersifat utuh, sekali pun terdiri atas unsur lagu atau melodi; syair atau lirik, dan aransemennya, termasuk notasi.
e. Gambar, antara lain meliputi: motif, diagram, sketsa, logo, dan bentuk huruf indah, di mana gambar tersebut dibuat bukan untuk tujuan desain industri. Kolase diartikan sebagai komposisi artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, dan kayu) yang ditempelkan pada permukaan gambar.
f. Arsitektur, antara lain meliputi: seni gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maker bangunan.
g. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas atau pun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
h. Batik yang dibuat secara konvensional dilindungi dalam undang-undang ini sebagai bentuk ciptaan tersendiri. Karya-karya tersebut memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada ciptaan motif, gambar, maupun komposisi warnanya. Pengertian seni batik juga diterapkan pada karya tradisonal lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain-lain yang dewasa ini terus dikembangkan.
i. Karya sinematografi, yaitu ciptaan yang merupakan media komunikasi massa gambar bergerak (moving images), antara lain film dokumenter, film. Man, reportase
atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya ini dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video, cakram optik, dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di bioskop, di layar lebar, ditayangkan televisi, atau media lainnya.
j. Bunga rampai, meliputi ciptaan dalam bentuk buku yang berisi kumpulan berbagai karya tulis pilihan; himpunan lagu-lagu pilihan yang direkam dalam satu kaset, cakram optik, atau media lainnya, serta komposisi dari berbagai karya tari pilihan.
k. Database diartikan sebagai kompilasi data dalam bentuk apa pun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain, di mana karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi intelektual. Perlindungan terhadap database diberikan dengan tidak mengurangi hak pencipta lain yang ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.
l. Pengalihwujudan adalah pengubahan.bentuk, misalnya dari bentuk patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, atau film dan lain-lain.

Sebaliknya pada Pasal 13 menentukan pula dianggap tidak ada hak cipta atas suatu :
1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga negara,
2. peraturan perundang-undangan,
3. pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah,
4. putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau (e) keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.

Setiap ciptaan seseorang, kelompok orang ataupun badan hukum dilindungi oleh undang-undang karena pada ciptaan itu otomatis melekat hak cipta yang seyogianya harus dihormati oleh orang lain. Perlindungan itu dimaksudkan agar hak pencipta secara ekonomis dapat dinikmati dengan tenang dan aman mengingat cukup lamanya diatur undang-undang waktu perlindungan tersebut. Masa berlaku perlindungan hak cipta secara umum adalah selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 tahun setelah penciptanya meninggal dunia dimulai sejak tanggal 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah penciptanya meninggal dunia.
Setiap pencipta atau pemegang hak cipta adalah bebas untuk dapat menggunakan hak ciptanya, akan tetapi undang-undang menentukan pula adanya pembatasan terhadap penggunaan hak cipta itu. Pembatasan tersebut dimaksudkan, para pencipta dalam kegiatan kreatif dan inovatifnya tidak melanggar norma-norma atau asas kepatutan yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, terutama di negara hukum seperti Indonesia mengingat hasil ciptaan umumnya akan dijual ke pasar (dalam dan luar negeri) untuk memperoleh keuntungan ekonomis bagi para pencipta atau pemegang izin guna dapat dinikmati oleh masyarakat luas.
Sudah ditentukan pembatasan oleh undang-undang, maka kebebasan penggunaan hak cipta tidak boleh melanggar pembatasan tersebut. Adapun pembatasan penggunaan hak cipta yang tidak boleh dilanggar dapat dibagi dalam tiga hal.

Pertama, kesusilaan dan ketertiban umum. Keterbatasan penggunaan hak cipta tidak boleh melanggar pada kesusilaan dan ketertiban umum. Contoh hak cipta yang melanggar kesusilaan adalah penggunaan hak untuk mengumumkan atau memperbanyak kalender bergambar wanita/pria telanjang, kebebasan seks atau pornografi, sedangkan yang termasuk melanggar ketertiban umum adalah memperbanyak dan menyebarkan buku yang berisi ajaran yang membolehkan wanita bersuami lebih dari satu (poliandri).
Kedua, fungsi sosial hak cipta. Kebebasan penggunaan hak cipta tidak boleh meniadakan atau mengurangi fungsi sosial daripada hak cipta tersebut. Fungsi sosial hak cipta adalah memberi kesempatan kepada masyarakat luas untuk memanfaatkan ciptaan seseorang guna kepentingan pendidikan dan ilrnu pengetahuan, bahan pemecahan masalah, pembelaan perkara di pengadilan, bahan ceramah, akan tetapi harus disebutkan sumbernya secara lengkap.
Ketiga, pemberian lisensi wajib. Kebebasan penggunaan hak cipta tidak boleh meniadakan kewenangan dari negara untuk mewajibkan para pencipta/pemegang hak cipta memberikan lisensi (compulsory licensing) kepada pihak lain untuk mau menerjemahkan atau memperbanyak hasil ciptaannya dengan imbalan yang wajar. Pemberian lisensi wajib didasarkan pada pertimbangan tertentu, yakni bila negara memandang perlu atau menilai suatu ciptaan sangat penting artinya bagi kehidupan masyarakat dan negara, misalnya untuk kepentingan pendidikan, pengajaran, ilmu pengetahuan, penelitian, pertahanan/ keamanan, dan ketertiban yang sangat membutuhkan pemakaian atas ciptaan tersebut.

Dampak dari kegiatan tindak pidana hak cipta telah sedemikian besar merugikan pada tatanan kehidupan bangsa dan negara di bidang ekonomi, hukum dan sosial budaya. Pada bidang sosial budaya, misalnya dampak semakin maraknya pelanggaran hak cipta menimbulkan sikap dan pandangan bahwa pembajakan sudah merupakan hal yang biasa dalam kehidupan masyarakat dan tidak Jagi merupakan tindakan melanggar undang-undang.8 Pelanggaran hak cipta selama ini Jebih banyak terjadi pada negara-negara berkembang karena hasil ciptaan dapat memberikan keuntungan ekonomi yang tidak kecil artinya bagi para pelanggar (pembajak) dengan memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan dan pemantauan tindak pidana hak cipta. Harus diakui, upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran hak cipta selama ini belum mampu membuat jera para pembajak untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena upaya penanggulangannya tidak optimal.
Bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, perbanyakan, dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apa pun tanpa izin pencipta/pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian. Pelanggaran demikian dapat dikenakan sanksi pdana dalam UU Hak Cipta.
Dilarang undang-undang artinya undang-undang hak cipta tidak memperkenankan atau melarang keras perbuatan itu dilakukan oleh orang tidak berhak, karena tiga hal, yakni (1) merugikan pencipta/pemegang hak cipta, misalnya memfotokopi sebagian atau seluruhnya hasil ciptaan orang lain kemudian dijual/belikan kepada masyarakat luas; (2) merugikan kepentingan negara, misalnya mengumumkan ciptaan bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau; (3) bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (vcd) porno yang dapat merusak mental bangsa.
Pelanggaran hak cipta dapat dibedakan dua jenis, yakni (1) mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan (plagiarism) yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu dan notasi lagu, dan (2) mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta, dan penerbit/perekam. Perbuatan ini disebut dengan pembajakan yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku, rekaman audio/video seperti kaset lagu dan gambar (vcd), karena menyangkut dengan masalah a commercial scale.
Pembajakan terhadap karya orang lain seperti buku dan rekaman adalah bentuk dari tindak pidana hak cipta yang dilarang dalam undang-undang. Pekerjaannya liar, tersembunyi dan tidak diketahui orang banyak apalagi oleh petugas penegak hukum dan pajak. Pekerjaan tersembunyi ini dilakukan untuk menghindarkan diri dari penangkapan oleh pihak kepolisian. Pembajak tidak mungkin menunaikan kewajiban untuk membayar pajak kepada negara sebagaimana layaknya warga negara yang baik. Oleh karena itu, pembajakan merupakan salah satu dampak negatif dari kemajuan iptek di bidang grafika dan elektronika yang dimanfaatkan secara melawan hukum (illegal) oleh mereka yang ingin mencari keuntungan dengan jalan cepat dan mudah tanpa mengindahkan hak-hak orang lain dan hukum yang berlaku.
Pembajakan dapat dibagi ke dalam tiga kategori. Pertama, pembajakan sederhana, di mana suatu rekaman asli dibuat duplikatnya untuk diperdagangkan tanpa seizin produser atau pemegang hak yang sah. Rekaman hasil bajakan dikemas sedemikian rupa, sehingga berbeda dengan kemasan rekaman aslinya. Kedua, rekaman yang dibuat duplikatnya, kemudian dikemas sedapat mungkin mirip dengan aslinya, tanpa izin dari pemegang hak ciptanya. Logo dan merek ditiru untuk mengelabui masyarakat, agar mereka percaya bahwa yang dibeli itu adalah hasil produksi yang asli. Ketiga, penggandaan perekaman pertunjukkan artis-artis tertentu tanpa ijin dari artis tersebut atau dari komposer atau tanpa persetujuan dari produser rekaman yang mengikat artis bersangkutan dalam suatu perjanjian kontrak.
Ketiga bentuk reproduksi atau penggandaan tersebut di atas pada umumnya ditemukan dalam bentuk-bentuk kaset atau compact, walaupun adakalanya ditemukan dalam bentuk disc.
Selanjutnya akibat kemajuan teknologi internet, bagi sebagian besar kalangan, kehadiran teknologi internet berupa teknologi MP3 (Moving Picture Experts Group Layers 3) dan situs seperti Napster sangat mencemaskan. Perkembangan teknologi internet merupakan ancaman bagi industri rekaman. Artis musik maupun pelaku bisnis industri rekaman musik dunia menyadari bahwa fenomena Napster tidak sesederhana seperti yang diperkirakan, merupakan pembajakan rekaman musik yang rumit tetapi canggih. Ini merupakan kejahatan pada dunia maya (cyber crime).
Pembajakan hak cipta merupakan suatu pelanggaran. Berdasarkan rumusan Pasal 72 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002, maka unsur-unsur pelanggaran, adalah sebagai berikut :
1. “barang siapa”,
2. “dengan sengaja”,
3. “tanpa hak”,
4. “mengumumkan, memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual”,
5. “hak cipta” dan “hak terkait”.

Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :

Post a Comment